PKB DPRD Jatim Dorong Percepatan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

pemerintahan | 11 Agustus 2025 19:46

PKB DPRD Jatim Dorong Percepatan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Laili Abidah, menyampaikan tanggapan fraksinya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi ini dinilai krusial di tengah tingginya kasus kekerasan yang masih terus menimpa perempuan dan anak di Jawa Timur.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Dr. Hj. Laili Abidah, menegaskan urgensi Raperda tersebut saat rapat paripurna, Senin, (11/8/2025). Ia menyebut penggabungan Perda No. 16/2012 dan Perda No. 2/2014 menjadi satu regulasi akan mempermudah koordinasi lintas sektor serta menyesuaikan kebutuhan terkini di lapangan. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (11/8/2025).

“Raperda ini sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terus terjadi di Jawa Timur dari tahun ke tahun,” ujar Laili.

PKB juga mengapresiasi masukan Gubernur Jatim terkait pembenahan naskah akademik, khususnya penyesuaian nomenklatur pada Bab III dan Bab V agar selaras dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tak hanya itu, PKB menyoroti perbedaan data antara laporan Komisi E DPRD dengan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Laili meminta sinkronisasi dan klarifikasi lintas sumber resmi demi landasan hukum yang akurat.

“Kami menyarankan agar dalam proses pembahasan lebih lanjut, dilakukan sinkronisasi dan klarifikasi data dari berbagai sumber resmi, agar landasan empiris Raperda ini lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di akhir, Laili mengingatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak memerlukan dukungan anggaran, kelembagaan, dan mekanisme layanan yang ramah korban.

 

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim itu.

Dengan percepatan Raperda ini, diharapkan upaya perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur semakin terarah, terintegrasi, dan efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh warga. (ivan)