Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Amankan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM

pemerintahan | 10 Maret 2026 04:29

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Amankan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menunjukkan dokumen kerja sama percepatan pengamanan aset daerah di Kantor Kejati Jatim. (dok jatimpos)

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempercepat pengamanan sejumlah aset daerah yang masih bermasalah dengan pihak ketiga. Dua aset yang kini menjadi fokus penelusuran adalah Kolam Renang Brantas dan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat.

 

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Ruang Rapat Kejati Jatim, Kamis, (5/3/2026).

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kolaborasi ini dilakukan untuk mempercepat penelusuran dokumen, pengamanan fisik aset, hingga penyelesaian sengketa hukum yang selama ini melibatkan pihak lain. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (10/3/2026).

 

“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset-aset negara bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” ujar Eri.

 

Menurutnya, penyelamatan aset daerah sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Salah satu hasilnya adalah pengembalian Waduk Unesa yang kini resmi dikelola Pemkot Surabaya dengan nama Taman Tirta Adhyaksa.