Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Amankan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM

pemerintahan | 10 Maret 2026 04:29

 

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari upaya negara menjaga kekayaan publik.

 

“Bidang pemulihan aset memiliki kewenangan menelusuri, mengamankan, memelihara hingga merampas aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, Kejati Jatim bersama Pemkot Surabaya akan segera melakukan rapat koordinasi untuk memetakan aset yang paling mendesak ditangani.

 

“Kami akan memetakan mana saja aset yang urgent dan apa kendalanya agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ivan)