Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Amankan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM

pemerintahan | 10 Maret 2026 04:29

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Amankan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menunjukkan dokumen kerja sama percepatan pengamanan aset daerah di Kantor Kejati Jatim. (dok jatimpos)

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempercepat pengamanan sejumlah aset daerah yang masih bermasalah dengan pihak ketiga. Dua aset yang kini menjadi fokus penelusuran adalah Kolam Renang Brantas dan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat.

 

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Ruang Rapat Kejati Jatim, Kamis, (5/3/2026).

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kolaborasi ini dilakukan untuk mempercepat penelusuran dokumen, pengamanan fisik aset, hingga penyelesaian sengketa hukum yang selama ini melibatkan pihak lain. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (10/3/2026).

 

“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset-aset negara bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” ujar Eri.

 

Menurutnya, penyelamatan aset daerah sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Salah satu hasilnya adalah pengembalian Waduk Unesa yang kini resmi dikelola Pemkot Surabaya dengan nama Taman Tirta Adhyaksa.

 

 

Aset seluas 21.832 meter persegi dengan nilai sekitar Rp176 miliar itu rencananya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus sarana edukasi dan pengendali banjir.

 

Selain itu, pada 2025 Pemkot Surabaya bersama Kejari Tanjung Perak juga berhasil menyelamatkan aset tanah di Banjar Sugihan dan Manukan Kulon seluas lebih dari 14 ribu meter persegi dengan nilai mencapai Rp55,2 miliar.

 

Meski demikian, Eri mengakui masih ada sejumlah aset lain yang menghadapi persoalan serupa. Ia menyebut sedikitnya lima aset daerah yang mendadak diklaim pihak lain meskipun pemerintah telah memiliki dokumen resmi.

 

“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Karena itu kami butuh pendampingan hukum untuk pembersihan aset di Surabaya,” tegasnya.

 

 

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari upaya negara menjaga kekayaan publik.

 

“Bidang pemulihan aset memiliki kewenangan menelusuri, mengamankan, memelihara hingga merampas aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, Kejati Jatim bersama Pemkot Surabaya akan segera melakukan rapat koordinasi untuk memetakan aset yang paling mendesak ditangani.

 

“Kami akan memetakan mana saja aset yang urgent dan apa kendalanya agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ivan)