Aset seluas 21.832 meter persegi dengan nilai sekitar Rp176 miliar itu rencananya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus sarana edukasi dan pengendali banjir.
Selain itu, pada 2025 Pemkot Surabaya bersama Kejari Tanjung Perak juga berhasil menyelamatkan aset tanah di Banjar Sugihan dan Manukan Kulon seluas lebih dari 14 ribu meter persegi dengan nilai mencapai Rp55,2 miliar.
Meski demikian, Eri mengakui masih ada sejumlah aset lain yang menghadapi persoalan serupa. Ia menyebut sedikitnya lima aset daerah yang mendadak diklaim pihak lain meskipun pemerintah telah memiliki dokumen resmi.
“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Karena itu kami butuh pendampingan hukum untuk pembersihan aset di Surabaya,” tegasnya.