Dengan keputusan itu, para pegawai Non ASN tidak perlu gusar. Mereka tetap bekerja di instansi asalnya tanpa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi, 3.843 nama tersebut sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski begitu, Pemkab masih punya pekerjaan rumah. Saat ini tercatat ada 2.311 Non ASN yang tidak masuk kategori R3 dan R4. Untuk kelompok ini, Pemkab akan mencarikan alternatif lain, misalnya melalui skema outsourcing sesuai ketentuan BKN.
“Di Kabupaten Sidoarjo Cuma dioutsourcingkan, kalau daerah lain ada yang diberhentikan,” jelas Subandi.