Langkah ini, lanjut Subandi, dilakukan karena kebutuhan daerah. Setiap tahun, ratusan ASN Pemkab Sidoarjo memasuki usia pensiun, sementara Pemkab tidak merekrut pegawai baru. “Cukup mengambil pegawai non-ASN yang diangkat dari PPPK. Mereka sudah terbukti mampu menjalani tugas,” tegasnya.
DPRD Sidoarjo juga mendukung penuh kebijakan ini. “Alhamdulillah Pemkab dan DPRD kompak untuk memutuskan hal ini. Kita akan mengawalnya, karena ini menyangkut nasib ribuan warga Sidoarjo,” kata Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasich.
Dengan langkah ini, Pemkab Sidoarjo memastikan keberlangsungan kerja ribuan Non ASN tetap terjaga sekaligus menjaga keseimbangan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari APBD. (ivan)