SURABAYA, PustakaJC.co - Sengketa pajak reklame SPBU di Surabaya makin panas. Para pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas menolak tagihan tambahan Rp26 miliar dari Pemkot, padahal mereka mengaku sudah melunasi pajak 2019–2023.
Komisi B DPRD Surabaya bersama Pemkot akhirnya menggelar konsultasi ke BPK RI Perwakilan Jatim. Dari hasil pertemuan, BPK menyatakan keputusan final tetap berlaku, namun pengusaha masih bisa mengajukan surat keberatan. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (13/9/2025).
“Ruang keberatan masih terbuka. Misalnya soal luasan, bisa dikurangi dari empat sisi jadi satu sisi depan saja,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud.