BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Peserta JKN

pemerintahan | 17 September 2025 08:29

 

Ghufron menekankan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai pintu utama layanan kesehatan jiwa. FKTP tidak hanya menjadi kontak pertama pasien, tetapi juga pengelola pengobatan berkelanjutan, koordinator rujukan, sekaligus pemberi layanan komprehensif.

 

Untuk memperkuat deteksi dini, BPJS Kesehatan memperkenalkan Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang bisa diakses masyarakat melalui situs resminya. Hasil skrining tersebut menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP. Selain itu, peserta JKN dengan kondisi stabil pasca-perawatan rumah sakit dapat melanjutkan terapi lewat Program Rujuk Balik (PRB) agar lebih dekat dengan tempat tinggal.

 

Psikolog klinis Tara de Thouars menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, masalah mental di Indonesia kian mendesak. Data Kemenkes menyebut 1 dari 10 orang Indonesia mengalami gangguan mental, sementara 72,4 persen karyawan mengaku menghadapi tekanan psikologis. 

 

“Yang perlu dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional, bukan memberi label negatif atau menganggap gangguan mental sebagai hal biasa,” ujarnya.