SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyoroti pentingnya pendataan penghuni kos dan kontrakan. Saat ini, jumlah penduduk non-permanen yang tercatat hanya 41.726 orang, jauh di bawah kondisi riil di lapangan.
Eddy Christijanto, Kepala Disdukcapil Surabaya, menilai banyak warga luar kota yang tinggal sementara di Surabaya belum melapor ke RT setempat. Padahal sesuai Perwali Nomor 30 Tahun 2025, pendatang wajib melapor maksimal 1×24 jam setelah menempati tempat tinggal baru. Dilansir dari suarasurabaya.net, Jumat, (19/9/2025).
“Data non-permanen 41.726 itu masih kurang. Banyak yang belum terdata, terutama penghuni kos dan kontrakan,” ujar Eddy dalam talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat, (19/9/2025).