Untuk cabai merah keriting, harga tercatat Rp37.600 pada 4 Agustus, turun menjadi Rp24.900 pada 1 September, lalu naik lagi menjadi Rp40.450 pada 17 September. Adapun cabai rawit merah sempat berada di angka Rp38.800 pada 4 Agustus, turun ke Rp26.800 pada 3 September, dan kembali naik menjadi Rp34.700 pada 17 September.
“Kami bersama TPID, kepolisian, dan BPOM rutin melakukan sidak di pasar tradisional untuk mencegah praktik penimbunan bahan pokok,” tegas Vykka, Jumat, (19/9/2025).
Pemkot Surabaya juga memanfaatkan sistem informasi harga dan stok yang bisa diakses masyarakat melalui layar monitor di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Tambahrejo, Genteng Baru, Wonokromo, dan Pabean.
Sebagai langkah stabilisasi, Pemkot menggelar Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah (GPM) setiap bulan, sekaligus memperkuat Kerja Sama Antar Daerah (KAD) dengan wilayah penghasil bahan pokok. (ivan)