Sementara itu, anggota Komisi C lain, Sukadar, menyoroti 209 sertifikat hak milik (SHM) sah milik warga RW 3. Menurutnya, klaim PT KAI sudah gugur secara hukum.
“Blokir ini sudah 9 tahun. Padahal aturan jelas, klaim yang tidak ditindaklanjuti 30 hari otomatis gugur. SHM warga tetap sah dan diakui BPN,” ucapnya.
Komisi C berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tingkat nasional. Pada 15 Oktober mendatang, mereka akan membawa kasus tersebut ke DPR RI di Jakarta.