Senada, Indira Happy R., warga RT 04, mengaku rumahnya yang dibeli resmi sejak 2015 dengan sertifikat sah tiba-tiba terblokir di BPN akibat klaim PT KAI.
“Dulu waktu beli, semua dokumen resmi dan balik nama lancar. Tidak pernah ada sosialisasi dari PT KAI. Baru tahu saat berkas di BPN ditolak,” ungkapnya.
Anggota Komisi C, Buchori Imron, meminta warga bersabar. Ia memastikan DPRD bersama ATR/BPN serius menangani kasus ini.
“Perjuangan ini tidak hanya untuk RW 3, tapi juga warga lain yang mengalami kasus serupa,” tegasnya.