Ia menambahkan, penertiban hunian bertingkat penting untuk memastikan seluruh warga Surabaya tercatat secara resmi, bukan hanya untuk urusan moralitas atau pengawasan sosial.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa razia kos-kosan telah rutin dilakukan bersama perangkat daerah lain, termasuk Dispendukcapil, DPMPTSP, kelurahan, kecamatan, serta RT/RW.
“Razia kos-kosan sudah berlangsung lama, melibatkan banyak pihak. Tujuannya memastikan administrasi kependudukan tertib dan tercatat dengan baik,” ujar Zaini, Senin, (22/9/2025).
Imam berharap ke depan, Pemkot Surabaya memiliki keberanian untuk merazia apartemen, sehingga penertiban hunian di kota Pahlawan benar-benar merata dan adil. (ivan)