Menurutnya, penutupan lokasi tambang setelah evakuasi merupakan langkah awal yang tepat. Namun, hal yang lebih penting adalah audit teknis dan administratif agar penyebab longsor benar-benar terungkap.
Deni menyinggung tambang milik PT Anugrah Karya Pasti 1 yang diketahui memiliki izin operasi hingga September 2026. Ia menegaskan, izin formal tidak bisa dijadikan pembenaran jika praktik di lapangan melanggar aturan.
“Izin formal bukan blanko kosong. Jika praktiknya berbahaya seperti undercut tanpa terasering, itu sudah melanggar kaidah teknis dan standar keselamatan,” jelasnya.