Evaluasi mencakup berbagai lokasi strategis, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah, terminal, hotel, hingga Balai Kota Batu. Menurut Susana, sekolah dan area bermain anak menjadi prioritas karena wajib 100 persen bebas dari aktivitas merokok.
Kegiatan ini melibatkan banyak instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Diskominfo, Kementerian Agama, hingga sejumlah SKPD lainnya. Selain pengawasan, upaya edukasi juga gencar dilakukan melalui pemasangan stiker, penyebaran buku panduan KTR, serta sosialisasi langsung kepada masyarakat.
“Kalau ada temuan puntung atau iklan rokok di lokasi yang dilarang, kami tindaklanjuti dengan edukasi. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk menjaga ruang publik tetap sehat,” tegas Susana.
Dengan langkah terpadu ini, Pemkot Batu optimistis dapat menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh warganya. (ivan)