Dengan suasana santai ditemani secangkir kopi, Henggar menjelaskan bahwa tantangan terbesar ada pada proses lelang yang bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Karena itu, Pemprov mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan percepatan perencanaan.
“Kalau lelang mundur, otomatis pembangunan terlambat. Maka OPD harus mencuri start, menyiapkan dokumen lebih awal bahkan sebelum RAPBD diketok. Ini bukan melanggar aturan, tapi strategi agar pembangunan tidak molor,” tegasnya.
Untuk menjaga disiplin, Pemprov Jatim juga menetapkan standar serapan anggaran setiap triwulan: minimal 25 persen di triwulan pertama, 55 persen di triwulan kedua, 85 persen di triwulan ketiga, dan 100 persen di akhir tahun. OPD yang tidak memenuhi target akan masuk daftar evaluasi khusus.