Bagi ojol, platform yang masuk skema ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.
“Semua yang beroperasi di Jatim untuk usaha akan kita beri kebijakan,” tegas Kresna.
Dukungan datang dari Jasa Raharja. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menyatakan tunggakan SWDKLLJ tahun lalu untuk kategori roda dua P3KE/DTSEN, roda dua ojol, dan roda tiga hanya dipungut satu tahun, sisanya digratiskan.