TRENGGALEK, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menandatangani nota kesepakatan kerja sama penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
Penandatanganan dilakukan serentak oleh 38 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis, (9/10/2025), disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi menyampaikan, sejak program restorative justice berjalan pada 2020, ribuan perkara hukum berhasil diselesaikan tanpa perlu melalui persidangan. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (10/10/2025).
“Artinya ada ribuan perkara yang sebenarnya tidak pantas diselesaikan di forum persidangan,” ujar Kuntadi.