Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepala daerah agar memastikan implementasi kesepakatan berjalan efektif.
“Efektivitas keadilan restoratif akan sangat bergantung pada tindak lanjut kepala daerah. Siapkan juga paralegal dan pakar hukum non litigasi agar pelaksanaannya maksimal,” pesannya.
Selain kerja sama dengan Kejari, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepakatan pembangunan daerah antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemprov Jatim.
Kesepakatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program pembangunan, mengoptimalkan potensi daerah, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (ivan)