Pemkab Trenggalek Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice dengan Kejari

pemerintahan | 10 Oktober 2025 04:40

Pemkab Trenggalek Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice dengan Kejari
Bupati Trenggalek Bersama Gubernur Jawa Timur Kholifah Indra Parawansa Lakukan Penandatanganan kesepakatan secara Serentak di Dyandra Convention Center Surabaya. (dok jatimpos)

TRENGGALEK, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menandatangani nota kesepakatan kerja sama penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.

Penandatanganan dilakukan serentak oleh 38 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis, (9/10/2025), disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi menyampaikan, sejak program restorative justice berjalan pada 2020, ribuan perkara hukum berhasil diselesaikan tanpa perlu melalui persidangan. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (10/10/2025).

 

“Artinya ada ribuan perkara yang sebenarnya tidak pantas diselesaikan di forum persidangan,” ujar Kuntadi.

 

 

 

 

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepala daerah agar memastikan implementasi kesepakatan berjalan efektif.

 

“Efektivitas keadilan restoratif akan sangat bergantung pada tindak lanjut kepala daerah. Siapkan juga paralegal dan pakar hukum non litigasi agar pelaksanaannya maksimal,” pesannya.

 

Selain kerja sama dengan Kejari, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepakatan pembangunan daerah antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemprov Jatim.

 

Kesepakatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program pembangunan, mengoptimalkan potensi daerah, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (ivan)