SURABAYA, PustakaJC.co — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya penerapan Restorative Justice Plus sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah Jawa Timur di Dyandra Convention Center Surabaya, dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (10/10/2025).
Acara ini dihadiri seluruh kepala daerah, jaksa tinggi, serta jaksa negeri se-Jawa Timur. Menurut Khofifah, Restorative Justice Plus bukan sekadar penyelesaian damai, tetapi juga mencakup bimbingan sosial dan pemulihan komunitas pasca-penyelesaian kasus.
“Yang penting bukan hanya perdamaian, tapi langkah setelahnya. Restorative Justice Plus menguatkan masyarakat agar tidak kembali pada persoalan yang sama,” tegas Khofifah.