Ia juga meminta seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk membentuk tim paralegal atau ahli hukum non-litigasi agar penerapan keadilan restoratif berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Pendekatan hukum seperti ini akan menciptakan keadilan yang seimbang dan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Khofifah menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mekanisme Restorative Justice merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif.