Ubah Sampah Jadi Energi
Dalam Pasal 1 ayat 5, disebutkan bahwa pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dilakukan dengan teknologi ramah lingkungan. Sistem ini mampu mengubah sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya — sekaligus mengurangi volume sampah secara signifikan.
Tak hanya itu, pengolahan ini akan dilakukan melalui sistem Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang terbukti efektif dan efisien dalam menghasilkan energi listrik serta mengurangi beban sampah di kota besar.
Solusi Darurat Sampah dan Ketahanan Energi
Pasal 2 menegaskan bahwa tujuan utama Perpres ini bukan hanya mengatasi kedaruratan sampah yang mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan, tetapi juga untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan sampah menjadi energi.
Pemerintah juga menekankan prinsip “pencemar membayar” agar setiap pihak bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan, sehingga pengelolaan sampah bisa lebih adil dan berkelanjutan.