Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim pelaksana bersama untuk menyusun rencana aksi, pemantauan, dan evaluasi berkala. Langkah ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pembangunan berbasis kawasan.
Tiga daerah ini menargetkan menjadi model sinergi regional yang progresif, inklusif, dan berdaya saing tinggi di Jawa Timur. (ivan)