Perkuat Layanan Wajib Pajak di Era Coretax, Kanwil DJP Jatim II Kukuhkan 526 Relawan Pajak

pemerintahan | 24 Januari 2026 10:10

Perkuat Layanan Wajib Pajak di Era Coretax, Kanwil DJP Jatim II Kukuhkan 526 Relawan Pajak
Suasana pengukuhan 526 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 oleh Kanwil DJP Jawa Timur II yang digelar secara hybrid di Aula Majapahit, Sidoarjo, Senin, (19/1/2026), sebagai bagian dari penguatan layanan dan pendampingan Wajib Pajak di era penerapan Coretax DJP. (dok kominfo)

 

SIDOARJO, PustakaJC.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengukuhkan 526 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat layanan dan edukasi perpajakan di tengah penerapan penuh sistem administrasi perpajakan Coretax DJP.

 

Pengukuhan digelar Senin, (19/1/2026) di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, secara hybrid. Sebanyak 73 relawan hadir langsung, sementara 453 relawan mengikuti secara daring melalui Microsoft Teams. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Sabtu, (24/1/2026).

 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo, mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir, menjelaskan bahwa Program Relawan Pajak Renjani merupakan bagian dari strategi DJP memperluas metode penyuluhan dan asistensi perpajakan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.

 

“Relawan Pajak Renjani berperan strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, khususnya pada masa awal implementasi Coretax DJP,” ujar Heru, Jumat, (23/1/2026).