SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menghentikan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB). Kebijakan ini disampaikan dalam jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis, (16/10/2025).
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, yang membacakan jawaban gubernur, menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada potensi penerimaan yang sangat kecil menurut regulasi terbaru. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (17/10/2025).
“Penetapan potensi besaran PAB saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan PAB Tahun 2025,” ujar Adhy.