Menurutnya, lampiran regulasi tersebut mencantumkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) untuk 75 merek dan tipe, namun di Jawa Timur hanya 16 unit yang masuk daftar, dengan potensi penerimaan total Rp7,1 juta.
“Oleh karena itu, kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB merupakan langkah efisiensi pajak daerah sekaligus memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Adhy juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini menguntungkan korporasi besar di sektor konstruksi, tambang, atau industri.
“Kebijakan ini murni karena potensi PAB tidak sebanding dengan biaya operasional pemungutannya. Jadi, tidak ada keberpihakan pada korporasi besar,” tandasnya.
[halaamn]
Selain itu, Pemprov juga menanggapi catatan fraksi terkait penambahan objek retribusi daerah. Menurut Adhy, langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat tertib tata kelola penerimaan daerah agar pembiayaan layanan publik semakin optimal.
“Penambahan objek retribusi lebih difokuskan pada peningkatan tertib tata kelola penerimaan daerah sesuai ketentuan perundangan,” kata Adhy.
Dalam dimensi kebijakan fiskal, Pemprov Jatim memastikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 disusun berdasarkan potensi riil dan efektivitas pemungutan, termasuk koreksi dari penghapusan PAB.
“Dari sektor retribusi daerah, perubahan Perda ini justru akan meningkatkan penerimaan melalui penyesuaian tata kelola berdasarkan evaluasi Pemerintah Pusat,” pungkas Sekdaprov Jatim itu. (ivan)