Soal Desakan Bubarkan Ormas Madas, Eri Cahyadi Tunggu Keputusan Aparat

pemerintahan | 10 Januari 2026 18:34

Soal Desakan Bubarkan Ormas Madas, Eri Cahyadi Tunggu Keputusan Aparat
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (dok jawapos)

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pemerintah kota tidak bisa serta-merta membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas), meski desakan publik terus menguat. Pemkot Surabaya memilih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut.

 

Eri menyampaikan, jika dalam proses hukum terbukti Ormas Madas terlibat dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, maka Pemkot Surabaya akan segera mengeluarkan rekomendasi pembubaran kepada pemerintah pusat. “Kalau terbukti, langsung kita rekomendasikan bersama,” ujar Eri, Sabtu, (10/1/2026).

 

Menurut Eri, pembubaran ormas bukan kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan Kementerian Hukum. Karena itu, setiap langkah harus didasarkan pada keputusan aparat yang berwenang. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (10/1/2026).

 

Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga pembubaran ormas tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah sebuah ormas benar-benar melakukan pelanggaran berat dan mengganggu ketertiban umum. 

 

“Yang menyatakan itu siapa? Pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian,” tegasnya.