Kasus ini mencuat setelah video pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 dan memicu reaksi keras masyarakat.
Dalam video yang beredar, sekelompok orang mendatangi rumah Nenek Elina dan meminta ia serta keluarganya pergi dengan alasan rumah telah berpindah kepemilikan. Namun, Nenek Elina menolak karena mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut. Penolakan itu berujung pada pengusiran paksa yang kemudian menjadi sorotan publik.
Pemkot Surabaya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Eri menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas, sepanjang didukung bukti dan keputusan aparat penegak hukum. Pemerintah, kata dia, tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak hukum dan sosial. (ivan)