JAKARTA, PustakaJC.co - DPR RI bersama Pemerintah memastikan tidak akan membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan terbatas pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/1/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU Pilkada tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, isu perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pilkada melalui DPRD, belum menjadi agenda pembahasan resmi. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (19/1/2026).
“Dalam pertemuan hari ini kami membahas dua hal, yakni UU Pemilu dan wacana UU Pilkada. Kami sepakat bahwa UU Pilkada tidak masuk agenda Prolegnas tahun ini,” ujar Dasco kepada wartawan.