SURABAYA, PustakaJC.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pemerintah kota tidak bisa serta-merta membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Sedarah (Madas), meski desakan publik terus menguat. Pemkot Surabaya memilih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut.
Eri menyampaikan, jika dalam proses hukum terbukti Ormas Madas terlibat dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, maka Pemkot Surabaya akan segera mengeluarkan rekomendasi pembubaran kepada pemerintah pusat. “Kalau terbukti, langsung kita rekomendasikan bersama,” ujar Eri, Sabtu, (10/1/2026).
Menurut Eri, pembubaran ormas bukan kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan Kementerian Hukum. Karena itu, setiap langkah harus didasarkan pada keputusan aparat yang berwenang. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (10/1/2026).
Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga pembubaran ormas tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah sebuah ormas benar-benar melakukan pelanggaran berat dan mengganggu ketertiban umum.
“Yang menyatakan itu siapa? Pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah video pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 dan memicu reaksi keras masyarakat.
Dalam video yang beredar, sekelompok orang mendatangi rumah Nenek Elina dan meminta ia serta keluarganya pergi dengan alasan rumah telah berpindah kepemilikan. Namun, Nenek Elina menolak karena mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut. Penolakan itu berujung pada pengusiran paksa yang kemudian menjadi sorotan publik.
Pemkot Surabaya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Eri menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas, sepanjang didukung bukti dan keputusan aparat penegak hukum. Pemerintah, kata dia, tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak hukum dan sosial. (ivan)