Rifqi menjelaskan, sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan, fungsi pengawasan ASN diambil alih oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun dengan putusan MK ini, DPR menilai perlu dibentuk lembaga pengawas baru yang bersifat otonom.
“Dengan adanya putusan MK ini, kita wajib menghadirkan lembaga baru yang bertugas secara mandiri memastikan seluruh proses pengangkatan, mutasi, promosi, hingga pemberhentian ASN berjalan baik,”ujar politisi NasDem itu.
Komisi II bersama Badan Keahlian DPR kini tengah mengkaji dua hal penting dalam revisi UU ASN: penerapan sistem meritokrasi yang merata di seluruh Indonesia, dan kesetaraan kesempatan ASN dalam menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun daerah.
“Kita ingin tidak ada lagi kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Semua ASN harus memiliki kesempatan yang sama,” tegas Rifqi.