JAKARTA, PustakaJC.co — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). DPR pun siap menindaklanjuti dengan membentuk lembaga pengawas independen ASN.
“Komisi II DPR RI menghormati putusan MK. Ini akan menjadi bahan penting dalam revisi UU ASN yang sudah masuk Prolegnas prioritas DPR bersama pemerintah,” ujar Rifqi di Jakarta, dikutip dari bhirawaonline.co.id, Sabtu, (18/10/2025).
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.