Ia menjelaskan, selama ini urusan pesantren masih berada di bawah Ditjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) dalam struktur Ditjen Pendidikan Islam (Pendis). Dengan jumlah pesantren yang terus bertambah dan tantangan yang kompleks, Gus Jazil menilai perlu adanya unit kerja mandiri setingkat eselon I.
“Ditjen Pesantren dibutuhkan agar tata kelola, pembiayaan, dan pembangunan sarana prasarana bisa berjalan lebih efektif dan akuntabel. Apalagi sudah ada UU Pesantren sebagai landasan hukumnya,” tegasnya.
Gus Jazil menambahkan, kehadiran Ditjen Pesantren juga menjadi bentuk pengakuan negara atas kontribusi pesantren dalam mencetak generasi berakhlak, moderat, dan cinta tanah air.
“Selama ini pesantren berperan besar tanpa banyak menuntut. Kini saatnya negara hadir dengan kelembagaan yang kuat dan kebijakan yang berpihak,” ujarnya.