Menurut Yordan, Kementerian Perhubungan berharap Perda Nomor 10 Tahun 2012 tetap dipertahankan karena masih ada aspek kewenangan provinsi yang berlaku.
“Kementerian Perhubungan berharap perda tersebut tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, hasil konsultasi tersebut memperjelas posisi hukum dan peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh. Bapemperda, kata Yordan, kini akan melanjutkan pembahasan teknis bersama Dinas Perhubungan dan Biro Hukum agar tidak terjadi kekosongan norma serta memastikan aturan daerah selaras dengan perjanjian kerja sama yang telah ada antara Pemprov Jatim, TNI, dan Kementerian Perhubungan.
“Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdulrachman Saleh tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.