Yordan juga menyebut, perubahan pandangan ini muncul setelah konsultasi dengan kementerian. Sebelumnya, Bapemperda sempat menilai pengelolaan bandara cukup diatur melalui perjanjian kerja sama, tanpa perlu perda. Namun hasil pembahasan dengan Kemenhub justru menunjukkan keberadaan perda memberikan kepastian hukum dan kejelasan kewenangan provinsi.
“Jika nanti kita bisa sepakat di rapat Bapemperda selaku pembahas, maka kami tidak akan mengusulkan pencabutan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ungkapnya.
Yordan menambahkan, keputusan akhir akan disesuaikan dengan hasil rapat pembahasan internal serta masukan teknis dari Dinas Perhubungan dan Komisi D DPRD Jatim. Bila diperlukan, revisi redaksional akan dilakukan agar perda tersebut tetap relevan dengan regulasi nasional.
“Tentu nanti kita akan melihat lagi apakah bunyinya sudah sesuai dengan perda. Kalau tetap ada penyesuaian, kami akan minta supaya teman-teman Komisi D atau Dinas Perhubungan melakukan revisi perda tersebut,” pungkasnya. (ivan)