SURABAYA, PustakaJC.co — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memutuskan untuk mengkaji ulang rencana penghapusan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh, Malang. Langkah itu diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa provinsi masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengatakan hasil konsultasi tersebut memperkuat alasan agar perda tidak perlu dicabut. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (20/10/2025).
“Ya, sebelum paripurna hari ini kami sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, ke Dirjen Perhubungan Udara, dan kami juga bersurat terkait konsultasi pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujarnya di Gedung DPRD Jatim, Senin, (20/10/2025).
Menurut Yordan, Kementerian Perhubungan berharap Perda Nomor 10 Tahun 2012 tetap dipertahankan karena masih ada aspek kewenangan provinsi yang berlaku.
“Kementerian Perhubungan berharap perda tersebut tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, hasil konsultasi tersebut memperjelas posisi hukum dan peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh. Bapemperda, kata Yordan, kini akan melanjutkan pembahasan teknis bersama Dinas Perhubungan dan Biro Hukum agar tidak terjadi kekosongan norma serta memastikan aturan daerah selaras dengan perjanjian kerja sama yang telah ada antara Pemprov Jatim, TNI, dan Kementerian Perhubungan.
“Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdulrachman Saleh tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Yordan juga menyebut, perubahan pandangan ini muncul setelah konsultasi dengan kementerian. Sebelumnya, Bapemperda sempat menilai pengelolaan bandara cukup diatur melalui perjanjian kerja sama, tanpa perlu perda. Namun hasil pembahasan dengan Kemenhub justru menunjukkan keberadaan perda memberikan kepastian hukum dan kejelasan kewenangan provinsi.
“Jika nanti kita bisa sepakat di rapat Bapemperda selaku pembahas, maka kami tidak akan mengusulkan pencabutan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ungkapnya.
Yordan menambahkan, keputusan akhir akan disesuaikan dengan hasil rapat pembahasan internal serta masukan teknis dari Dinas Perhubungan dan Komisi D DPRD Jatim. Bila diperlukan, revisi redaksional akan dilakukan agar perda tersebut tetap relevan dengan regulasi nasional.
“Tentu nanti kita akan melihat lagi apakah bunyinya sudah sesuai dengan perda. Kalau tetap ada penyesuaian, kami akan minta supaya teman-teman Komisi D atau Dinas Perhubungan melakukan revisi perda tersebut,” pungkasnya. (ivan)