SURABAYA, PustakaJC.co – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, dan Kejaksaan Tinggi Jatim menandatangani nota kesepahaman (MoA) untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, khususnya pascaperceraian.
Kerja sama lintas lembaga ini menitikberatkan pada penguatan ketahanan keluarga serta penyelesaian konflik rumah tangga secara lebih humanis melalui jalur non-litigasi hingga tahap pascaputusan pengadilan. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Jumat, (23/1/2026).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, MoA tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus benar-benar dirasakan hingga tingkat desa.
“Kalau MoA ini tidak punya rumah di level paling bawah, maka proses yang kita harapkan tidak akan berjalan optimal. Pola non-litigasi harus diperkuat melalui Kampung Tangguh Semeru, rumah restorative justice Kejaksaan, hingga pos bantuan hukum berbasis desa,” ujar Khofifah, Kamis, (22/1/2026).