PTA Surabaya Gandeng Pemprov Jatim Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

pemerintahan | 23 Januari 2026 05:51

 

Khofifah menilai, peran paralegal dan peace maker di masyarakat menjadi kunci dalam mencegah konflik rumah tangga berkembang menjadi perceraian yang berlarut-larut.

 

“Orang yang mau bercerai biasanya penuh prasangka. Kalau tidak ada peace maker, konflik justru makin panas. Karena itu, paralegal dan peace maker harus disiapkan sebagai peneduh,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti rendahnya literasi hukum keluarga, terutama terkait pembagian waris, yang kerap memicu konflik berkepanjangan hingga berujung sengketa pertanahan.

 

Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, mengungkapkan tingginya angka perceraian secara nasional. Sepanjang 2025 tercatat 421.159 kasus perceraian, dengan 77,19 persen merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.

 

[halaman 

 

Di Jawa Timur sendiri, angka perceraian pada 2025 mencapai 23.714 perkara cerai talak dan 70.019 cerai gugat.

 

“Tidak kurang dari satu juta anak menjadi korban perceraian. Ini menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga pernikahan berbanding lurus dengan angka perceraian,” jelas Yasardin.

 

Ia menyebut, salah satu latar belakang MoU ini adalah lemahnya eksekusi putusan pengadilan agama, khususnya terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian.

 

“Putusan nafkah anak, iddah, dan mut’ah sering tidak terlaksana. Karena itu, perlu sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar putusan tidak berhenti sebagai kemenangan di atas kertas,” tegasnya.

 

Ke depan, skema pemotongan nafkah anak langsung dari gaji mantan suami akan diterapkan, termasuk di sektor swasta melalui kerja sama dengan perusahaan yang tergabung dalam Kadin.