Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada 18 September 2025 mengenai upaya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Juanda. Petugas Denpom Lanudal Juanda bersama Polresta Sidoarjo menggagalkan paket sabu seberat lebih dari 500 gram yang hendak dikirim lewat pesawat Batik Air tujuan Surabaya–Jakarta.
Dari hasil pengembangan, aparat menangkap ARF (22) di Cipondoh, Tangerang, saat menerima paket sabu seberat 477 gram. Tak berhenti di situ, pada 25 September 2025, petugas kembali menangkap WLN (27) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan barang bukti koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.
“Keduanya berperan sebagai kurir dan diupah oleh seseorang berinisial BY yang kini masuk DPO. Total barang bukti mencapai 8,266 kilogram sabu dengan nilai ekonomi sekitar Rp9,2 miliar,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.