Komisi A DPRD Jatim Angkat Topi untuk Polisi dan BNN yang Gagalkan Penyelundupan Sabu

pemerintahan | 21 Oktober 2025 19:43

 

Menurut Budi, sinergi antara BNN RI, BNN Jatim, dan Polresta Sidoarjo merupakan bukti kuat bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi lintas lembaga.

 

“Apa yang dilakukan hari ini bukan sekadar prestasi hukum, tapi langkah nyata menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia dari jerat narkoba,” ujarnya.

 

Dua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar. (ivan)