SURABAYA, PustakaJC.co - Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, mengapresiasi langkah cepat dan sinergi aparat kepolisian bersama BNN Jawa Timur yang berhasil menggagalkan penyelundupan 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Dedi, aksi tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur, terutama dari ancaman peredaran narkotika. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Selasa, (21/10/2025).
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Polresta Sidoarjo dan BNN Jatim. Sidoarjo adalah pintu gerbang Jawa Timur, jadi pengamanan seperti ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Dedi, Selasa, (21/10/2025).
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada 18 September 2025 mengenai upaya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Juanda. Petugas Denpom Lanudal Juanda bersama Polresta Sidoarjo menggagalkan paket sabu seberat lebih dari 500 gram yang hendak dikirim lewat pesawat Batik Air tujuan Surabaya–Jakarta.
Dari hasil pengembangan, aparat menangkap ARF (22) di Cipondoh, Tangerang, saat menerima paket sabu seberat 477 gram. Tak berhenti di situ, pada 25 September 2025, petugas kembali menangkap WLN (27) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan barang bukti koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.
“Keduanya berperan sebagai kurir dan diupah oleh seseorang berinisial BY yang kini masuk DPO. Total barang bukti mencapai 8,266 kilogram sabu dengan nilai ekonomi sekitar Rp9,2 miliar,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.
Sepanjang September 2025, Polresta Sidoarjo berhasil menyelamatkan lebih dari 65 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengaku prihatin karena dua tersangka merupakan perempuan muda.
“Kami sangat prihatin. Mereka masih muda, tapi sudah terlibat jaringan narkotika. Ke depan, mari bersama memerangi narkoba, bukan hanya lewat penegakan hukum, tapi juga pencegahan dan rehabilitasi,” tegas Budi.
Menurut Budi, sinergi antara BNN RI, BNN Jatim, dan Polresta Sidoarjo merupakan bukti kuat bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi lintas lembaga.
“Apa yang dilakukan hari ini bukan sekadar prestasi hukum, tapi langkah nyata menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia dari jerat narkoba,” ujarnya.
Dua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar. (ivan)