Dalam laporan Komisi C disebutkan, modal dasar BPR Jatim ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun, dengan penyertaan modal yang telah disetor Pemprov Jatim mencapai Rp360,38 miliar. Ke depan, pemerintah provinsi berkomitmen menambah penyertaan modal Rp500 miliar, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja BPR Jatim.
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 dan sejalan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
“Penyertaan modal ini penting untuk memperkuat kapasitas keuangan BPR Jatim agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif dan mendorong inklusi keuangan di Jawa Timur,” tegas Ashari.