Komisi C memastikan seluruh pelaksanaan penyertaan modal berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Gubernur Jawa Timur juga memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan, termasuk evaluasi kinerja keuangan dan efektivitas pemanfaatan modal.
“Ketentuan ini menegaskan komitmen kami terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” imbuh Ashari.
Komisi C menilai Raperda tersebut layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah karena memiliki dasar hukum kuat, mekanisme transparan, serta manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat peran BUMD keuangan daerah serta memberi manfaat langsung bagi rakyat Jawa Timur,” pungkasnya. (ivan)