SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim Perseroda.
Langkah ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat struktur permodalan BUMD keuangan daerah sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Jatim.
Juru Bicara Komisi C, Muhammad Ashari, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan mendalam bersama pihak eksekutif, Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan manajemen BPR Jatim. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Minggu, (2/10/2025).
“Raperda ini kami bahas secara komprehensif agar memiliki landasan hukum yang kuat serta memberi dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis, (30/10/2025).
Dalam laporan Komisi C disebutkan, modal dasar BPR Jatim ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun, dengan penyertaan modal yang telah disetor Pemprov Jatim mencapai Rp360,38 miliar. Ke depan, pemerintah provinsi berkomitmen menambah penyertaan modal Rp500 miliar, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja BPR Jatim.
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 dan sejalan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
“Penyertaan modal ini penting untuk memperkuat kapasitas keuangan BPR Jatim agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif dan mendorong inklusi keuangan di Jawa Timur,” tegas Ashari.
Komisi C memastikan seluruh pelaksanaan penyertaan modal berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Gubernur Jawa Timur juga memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan, termasuk evaluasi kinerja keuangan dan efektivitas pemanfaatan modal.
“Ketentuan ini menegaskan komitmen kami terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” imbuh Ashari.
Komisi C menilai Raperda tersebut layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah karena memiliki dasar hukum kuat, mekanisme transparan, serta manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat peran BUMD keuangan daerah serta memberi manfaat langsung bagi rakyat Jawa Timur,” pungkasnya. (ivan)