Kemenkes juga merevisi kategori layanan rawat jalan dari satu jenis menjadi 159 jenis agar pembayaran BPJS lebih sesuai kebutuhan medis.
“Pasien tak perlu datang dua atau tiga kali untuk layanan yang sama,” ujar Budi.
Ia menegaskan penyederhanaan administrasi dilakukan bersama organisasi profesi, kolegium, dan rumah sakit agar sistem baru lebih realistis dan tak membebani fasilitas kesehatan.