Syarat Umum PPIH
• WNI dan beragama Islam
• Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dokter pemerintah)
• Tidak hamil bagi pelamar perempuan
• Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah
• Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik
• Tidak menjadi tersangka pidana
• Memiliki identitas kependudukan resmi
• Izin tertulis atasan bagi ASN atau pegawai instansi
• Mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
• Diutamakan mampu berkomunikasi bahasa Arab dan/atau Inggris
• Tidak sedang menjalani tugas belajar
• Pasangan suami-istri tidak boleh bertugas di kloter atau PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
Pelamar bisa berasal dari:
• Pejabat negara, ASN, non-ASN Kemenhaj/Kemenag atau kementerian/lembaga lain
• Unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional
• Tidak boleh menjadi PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari 3 kali sejak 2022