SURABAYA, PustakaJC.co - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan bencana.
SE bernomor 900.1.1/9772/SJ itu diterbitkan di tengah upaya pemerintah menangani bencana alam di sejumlah wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Aturan tersebut mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan antardaerah, serta pergeseran anggaran APBD di daerah terdampak bencana. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (15/12/2025).
Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mawar, menilai penerbitan SE tersebut sudah tepat dan sangat dibutuhkan. Menurutnya, kondisi masyarakat terdampak bencana memerlukan dukungan anggaran yang cepat, terkoordinasi, dan merata.
“Kondisi masyarakat korban bencana di Sumatra memerlukan solusi dari penyaluran bantuan yang tidak merata,” ujarnya, Minggu,
(14/12/2025).