SE Mendagri Jadi Payung Hukum Pemda Gunakan APBD untuk Penanganan Bencana

pemerintahan | 15 Desember 2025 05:51

 

Senada, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyebut penerbitan SE tersebut sebagai kebijakan yang mulia. Ia menilai, SE ini menjawab kegamangan kepala daerah dalam mengalihkan anggaran program lain untuk penanganan bencana.

 

“Tanpa payung hukum, kepala daerah khawatir pengalihan anggaran menjadi temuan kerugian negara. SE ini memberi kepastian hukum,” kata Trubus.

 

Meski demikian, Trubus menilai Mendagri perlu turun langsung mengevaluasi penggunaan anggaran agar distribusi bantuan benar-benar merata dan tidak tumpang tindih.

 

Sekadar diketahui, SE Mendagri yang diteken Kamis (11/12/2025) itu menegaskan bantuan keuangan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, layanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan sarana-prasarana darurat.

Untuk daerah berstatus tanggap darurat, pembiayaan dapat dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Setelah status berakhir, penganggaran dilakukan melalui SKPD terkait sesuai ketentuan. (ivan)